Sunday, October 4, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Dita Redaksi by Dita Redaksi
4 October 2026
0 0
Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki peran teknis ketika dilibatkan dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Keterlibatan tersebut terutama berkaitan dengan pengecekan kondisi lapangan terhadap lahan yang diusulkan.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, menjelaskan proses penerbitan HGU berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menetapkan HGU.

“Kalau terkait dengan sertifikat dan HGU itu bukan kewenangan kita. Itu kewenangan BPN, bukan kewenangan daerah,” jelas Simon, saat diwawancarai.

Meski demikian, pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam tahapan tertentu melalui Panitia B. Dalam posisi tersebut, Dinas Pertanahan menjalankan fungsi pemeriksaan lapangan terhadap kondisi lahan yang berkaitan dengan usulan HGU.

Simon mengatakan, keterlibatan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan dapat diketahui sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap usulan yang diajukan.

“Kalau kita dilibatkan, Panitia B itu turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengecek kebenaran usulan HGU,” kata Simon.

Menurutnya, pengecekan lapangan menjadi bagian dari proses ketika pemerintah daerah diminta terlibat. Tim turun untuk melihat kondisi lahan serta melakukan identifikasi berdasarkan informasi dan usulan yang tersedia.

Dengan demikian, peran Dinas Pertanahan dalam proses HGU lebih berada pada sisi dukungan teknis dan pemeriksaan lapangan, sementara kewenangan utama terkait sertifikat dan HGU tetap berada pada BPN.

Simon menegaskan, pembagian kewenangan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap dapat bersinergi apabila terdapat persoalan atau kebutuhan pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi pertanahan di wilayah Kutim.

“Kalau ada persoalan kita, kita undang juga. Kalau ada persoalan dia terkait dengan HGU atau sertifikat, tentu kita juga terlibat, kita bersinergi,” pungkasnya.

Menurut Simon, pola koordinasi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung proses pertanahan di wilayah Kutim sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui keterlibatan pada tahap pemeriksaan lapangan, Dinas Pertanahan Kutim turut memastikan informasi mengenai kondisi lahan di daerah dapat menjadi bagian dari proses yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah, tanpa mengambil alih kewenangan BPN dalam penerbitan HGU.(Adv/Kutim/Nurfa)

Previous Post

Persoalan Tanah di Kutim Bisa Diadukan, Dinas Pertanahan Siapkan Penanganan

Next Post

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

Next Post
Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

259490
Users Today : 295
Users Yesterday : 282
Views Today : 571
Total views : 635152
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.59

Recent News

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

4 October 2026
Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

4 October 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In