Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki peran teknis ketika dilibatkan dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Keterlibatan tersebut terutama berkaitan dengan pengecekan kondisi lapangan terhadap lahan yang diusulkan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, menjelaskan proses penerbitan HGU berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menetapkan HGU.
“Kalau terkait dengan sertifikat dan HGU itu bukan kewenangan kita. Itu kewenangan BPN, bukan kewenangan daerah,” jelas Simon, saat diwawancarai.
Meski demikian, pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam tahapan tertentu melalui Panitia B. Dalam posisi tersebut, Dinas Pertanahan menjalankan fungsi pemeriksaan lapangan terhadap kondisi lahan yang berkaitan dengan usulan HGU.
Simon mengatakan, keterlibatan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan dapat diketahui sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap usulan yang diajukan.
“Kalau kita dilibatkan, Panitia B itu turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengecek kebenaran usulan HGU,” kata Simon.
Menurutnya, pengecekan lapangan menjadi bagian dari proses ketika pemerintah daerah diminta terlibat. Tim turun untuk melihat kondisi lahan serta melakukan identifikasi berdasarkan informasi dan usulan yang tersedia.
Dengan demikian, peran Dinas Pertanahan dalam proses HGU lebih berada pada sisi dukungan teknis dan pemeriksaan lapangan, sementara kewenangan utama terkait sertifikat dan HGU tetap berada pada BPN.
Simon menegaskan, pembagian kewenangan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap dapat bersinergi apabila terdapat persoalan atau kebutuhan pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi pertanahan di wilayah Kutim.
“Kalau ada persoalan kita, kita undang juga. Kalau ada persoalan dia terkait dengan HGU atau sertifikat, tentu kita juga terlibat, kita bersinergi,” pungkasnya.
Menurut Simon, pola koordinasi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung proses pertanahan di wilayah Kutim sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui keterlibatan pada tahap pemeriksaan lapangan, Dinas Pertanahan Kutim turut memastikan informasi mengenai kondisi lahan di daerah dapat menjadi bagian dari proses yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah, tanpa mengambil alih kewenangan BPN dalam penerbitan HGU.(Adv/Kutim/Nurfa)







Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 550
Total views : 635131
Who's Online : 2
