Sunday, October 4, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Persoalan Tanah di Kutim Bisa Diadukan, Dinas Pertanahan Siapkan Penanganan

Dita Redaksi by Dita Redaksi
4 October 2026
0 0
Persoalan Tanah di Kutim Bisa Diadukan, Dinas Pertanahan Siapkan Penanganan
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id, KUTIM – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menghadapi persoalan pertanahan memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur pemerintahan. Pemerintah daerah menyiapkan penanganan sesuai dengan jenis persoalan serta kewenangan instansi yang berkaitan.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan persoalan pertanahan yang dihadapi. Pengaduan dapat disampaikan melalui lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.

“Pengaduan-pengaduan masyarakat itu sah-sah saja. Bisa ke DPR, bisa ke pemerintah,” kata Simon, ungkapnya saat diwawancarai.

Menurutnya, penyampaian pengaduan menjadi bagian penting agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.

Apabila persoalan disampaikan melalui DPRD, pembahasannya dapat dilakukan melalui forum hearing. Sedangkan pengaduan yang masuk kepada pemerintah daerah akan ditangani melalui proses teknis sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Simon menjelaskan, Dinas Pertanahan tidak serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan awal. Setiap pengaduan perlu dipahami terlebih dahulu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

“Kalau di kita secara teknis memang kita harus selalu itu, kita klarifikasi dulu, kita pelajari dulu, kita analisa dulu, baru kita lakukan mediasi,” jelasnya.

Tahapan tersebut memungkinkan pemerintah melihat persoalan dari berbagai sisi sebelum mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, forum mediasi tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keberatan, tetapi juga menjadi ruang untuk mencari titik temu berdasarkan informasi yang telah dipelajari.

Simon menambahkan, persoalan pertanahan memiliki karakter yang beragam. Karena itu, penanganannya tidak dapat disamaratakan antara satu pengaduan dengan pengaduan lainnya.

Setelah klarifikasi dan analisis dilakukan, Dinas Pertanahan dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika persoalan membutuhkan keterlibatan instansi lain, koordinasi juga dilakukan agar penanganannya berada pada jalur yang tepat.

Pola tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memastikan setiap laporan mendapatkan penanganan berdasarkan informasi yang jelas.

Bagi masyarakat, jalur pengaduan tersebut menjadi salah satu sarana untuk membawa persoalan pertanahan ke ruang pemerintahan. Sementara bagi Dinas Pertanahan, setiap laporan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan kajian sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara terukur, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian sesuai kewenangan,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)

Previous Post

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Next Post

Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Next Post
Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

259485
Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 554
Total views : 635135
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.59

Recent News

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

Dinas Pertanahan Kutim Dorong Penataan Lahan Pemerintah Secara Terkoordinasi

4 October 2026
Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

Dinas Pertanahan Kutim Jelaskan Peran Pemda dalam Proses Pengajuan HGU

4 October 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In