Eksistensi.id, KUTIM – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menghadapi persoalan pertanahan memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur pemerintahan. Pemerintah daerah menyiapkan penanganan sesuai dengan jenis persoalan serta kewenangan instansi yang berkaitan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan persoalan pertanahan yang dihadapi. Pengaduan dapat disampaikan melalui lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.
“Pengaduan-pengaduan masyarakat itu sah-sah saja. Bisa ke DPR, bisa ke pemerintah,” kata Simon, ungkapnya saat diwawancarai.
Menurutnya, penyampaian pengaduan menjadi bagian penting agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
Apabila persoalan disampaikan melalui DPRD, pembahasannya dapat dilakukan melalui forum hearing. Sedangkan pengaduan yang masuk kepada pemerintah daerah akan ditangani melalui proses teknis sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Simon menjelaskan, Dinas Pertanahan tidak serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan awal. Setiap pengaduan perlu dipahami terlebih dahulu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Kalau di kita secara teknis memang kita harus selalu itu, kita klarifikasi dulu, kita pelajari dulu, kita analisa dulu, baru kita lakukan mediasi,” jelasnya.
Tahapan tersebut memungkinkan pemerintah melihat persoalan dari berbagai sisi sebelum mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, forum mediasi tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keberatan, tetapi juga menjadi ruang untuk mencari titik temu berdasarkan informasi yang telah dipelajari.
Simon menambahkan, persoalan pertanahan memiliki karakter yang beragam. Karena itu, penanganannya tidak dapat disamaratakan antara satu pengaduan dengan pengaduan lainnya.
Setelah klarifikasi dan analisis dilakukan, Dinas Pertanahan dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika persoalan membutuhkan keterlibatan instansi lain, koordinasi juga dilakukan agar penanganannya berada pada jalur yang tepat.
Pola tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memastikan setiap laporan mendapatkan penanganan berdasarkan informasi yang jelas.
Bagi masyarakat, jalur pengaduan tersebut menjadi salah satu sarana untuk membawa persoalan pertanahan ke ruang pemerintahan. Sementara bagi Dinas Pertanahan, setiap laporan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan kajian sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara terukur, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian sesuai kewenangan,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)








Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 554
Total views : 635135
Who's Online : 2
