Sunday, October 25, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Dinas Pertanahan Kutim Ungkap Pentingnya Dasar Hukum Sengketa Warisan

Dita Redaksi by Dita Redaksi
23 October 2026
0 0
Dinas Pertanahan Kutim Ungkap Pentingnya Dasar Hukum Sengketa Warisan
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.Id, KUTIM – Klaim kepemilikan tanah yang berasal dari hak waris memerlukan dasar hukum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti pemerintah. Ketika hak atas tanah masih dipersoalkan, jalur pengadilan dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sebelum proses penanganan dilanjutkan.

Kepala Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong Dinas Pertanahan Kutai Timur, Muhamad Saipul Anwar, menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan klaim sebagai ahli waris perlu memperoleh dasar hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah dalam memproses persoalan tersebut.

Menurut Saipul, kejelasan itu diperlukan agar tindak lanjut tidak hanya bertumpu pada pengakuan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah. Persoalan yang belum memiliki dasar hukum memadai perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, sehingga pemerintah mempunyai landasan dalam menjalankan kewenangannya.

“Saya menyarankan itu supaya si penggugat ahli waris atau ahli warisnya itu menggugat ke pengadilan sehingga ada dasar pemerintah untuk memproses lebih lanjut,” ujar Saipul, Jumat (23/10/26).

Dalam kasus seperti ini, proses hukum menjadi salah satu jalan untuk memperjelas kedudukan klaim sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut.

Saipul juga menjelaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan dilakukan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan ganti rugi tanah karena hal tersebut berada dalam lingkup bidang lain.

“Bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah warisan, kejelasan dokumen dan dasar klaim menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian. Apabila kepemilikan masih dipersoalkan, mekanisme hukum dapat membantu memperjelas hak para pihak,” jelasnya.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah memiliki acuan untuk mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan yang berlaku.(adv/Kutim/Nurfa)

Previous Post

Kejelasan Status Tanah Jadi Dasar Penanganan Sengketa di Kutim

Next Post

Dinas Pertanahan Kutim Penuhi Target Mediasi Sengketa Tanah

Next Post
Dinas Pertanahan Kutim Penuhi Target Mediasi Sengketa Tanah

Dinas Pertanahan Kutim Penuhi Target Mediasi Sengketa Tanah

Hibah Tanah Tanpa Bukti Tertulis Berisiko Picu Sengketa

Hibah Tanah Tanpa Bukti Tertulis Berisiko Picu Sengketa

Pendidikan Kesetaraan Buka Peluang Warga Kutim Kembali Sekolah

Pendidikan Kesetaraan Buka Peluang Warga Kutim Kembali Sekolah


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

270492
Users Today : 814
Users Yesterday : 935
Views Today : 1082
Total views : 659796
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.231

Recent News

Abdul Rohim Desak Audit PLN dan Usulkan Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Terdampak

Abdul Rohim Desak Audit PLN dan Usulkan Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Terdampak

24 October 2026
Iswandi Pertanyakan Kesiapan Kopdes Salurkan Gaji ASN, Kelangsungan BPD Jadi Sorotan

Iswandi Pertanyakan Kesiapan Kopdes Salurkan Gaji ASN, Kelangsungan BPD Jadi Sorotan

24 October 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In