Eksistensi.Id, KUTIM – Klaim kepemilikan tanah yang berasal dari hak waris memerlukan dasar hukum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti pemerintah. Ketika hak atas tanah masih dipersoalkan, jalur pengadilan dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sebelum proses penanganan dilanjutkan.
Kepala Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong Dinas Pertanahan Kutai Timur, Muhamad Saipul Anwar, menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan klaim sebagai ahli waris perlu memperoleh dasar hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah dalam memproses persoalan tersebut.
Menurut Saipul, kejelasan itu diperlukan agar tindak lanjut tidak hanya bertumpu pada pengakuan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah. Persoalan yang belum memiliki dasar hukum memadai perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, sehingga pemerintah mempunyai landasan dalam menjalankan kewenangannya.
“Saya menyarankan itu supaya si penggugat ahli waris atau ahli warisnya itu menggugat ke pengadilan sehingga ada dasar pemerintah untuk memproses lebih lanjut,” ujar Saipul, Jumat (23/10/26).
Dalam kasus seperti ini, proses hukum menjadi salah satu jalan untuk memperjelas kedudukan klaim sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut.
Saipul juga menjelaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan dilakukan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan ganti rugi tanah karena hal tersebut berada dalam lingkup bidang lain.
“Bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah warisan, kejelasan dokumen dan dasar klaim menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian. Apabila kepemilikan masih dipersoalkan, mekanisme hukum dapat membantu memperjelas hak para pihak,” jelasnya.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah memiliki acuan untuk mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan yang berlaku.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 814
Users Yesterday : 935
Views Today : 1082
Total views : 659796
Who's Online : 3
