Eksistensi.id, KUTIM – Kejelasan riwayat kepemilikan menjadi hal penting dalam setiap proses hibah tanah. Penyerahan yang tidak disertai bukti tertulis berpotensi menyulitkan penelusuran apabila di kemudian hari muncul perbedaan keterangan antara pihak yang menyerahkan dan penerima hibah.
Kepala Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Muhamad Saipul Anwar, mengingatkan masyarakat agar memastikan proses hibah dilengkapi administrasi yang jelas. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat bukti kesepakatan sekaligus mengurangi risiko persoalan pertanahan.
Menurut Saipul, praktik hibah pada masa lalu tidak selalu disertai dokumen tertulis. Kondisi ini dapat menjadi kendala ketika riwayat penyerahan tanah kembali dipertanyakan, terutama jika pihak-pihak yang berkaitan memiliki keterangan berbeda.
“Terutama terkait dengan hibah. Hibah ini harus dilaksanakan secara tertulis dan disaksikan dengan saksi-saksi yang ada,” ujarnya, katanya, Sabtu (24/10/26).
Ia menekankan, pencatatan tertulis perlu menjadi bagian dari proses penyerahan tanah agar kesepakatan antara pemberi dan penerima hibah dapat ditelusuri. Kehadiran saksi juga diperlukan untuk mendukung kejelasan proses tersebut.
Administrasi yang tertib membantu memberikan gambaran mengenai dasar penyerahan tanah dan pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, keterbatasan dokumen dapat menyulitkan ketika muncul pertanyaan mengenai asal-usul atau status tanah yang dihibahkan.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan bukti sejak proses hibah dilakukan, bukan menunggu sampai persoalan muncul.
“Kejelasan dokumen dan keterangan para pihak dapat membantu proses penelusuran apabila terjadi perselisihan di kemudian hari,” ungkapnya.
Penataan administrasi sejak awal menjadi salah satu langkah pencegahan agar hibah tanah tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berujung pada sengketa.(adv/Kutim/Nurfa)








Users Today : 330
Users Yesterday : 935
Views Today : 429
Total views : 659143
Who's Online : 5
