Eksistensi.id, KUTIM – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memenuhi target mediasi sengketa pertanahan sebanyak tujuh kasus dalam satu tahun. Capaian ini menjadi bagian dari upaya penanganan pengaduan masyarakat melalui penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong Dinas Pertanahan Kutim, Muhamad Saipul Anwar, mengatakan jumlah mediasi yang dilaksanakan telah melampaui target yang ditetapkan.
“Target kita itu ada tujuh di satu tahun. Mediasi, dan alhamdulillah sampai sekarang sudah melampaui target,” ujar Saipul, Sabtu (24/10/26).
Meski target telah terpenuhi, penanganan sengketa tetap memerlukan pemeriksaan terhadap objek tanah yang dipersoalkan. Kejelasan objek menjadi pertimbangan penting agar proses mediasi memiliki pokok pembahasan yang pasti bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Apabila objek sengketa belum jelas, proses mediasi akan sulit diarahkan karena tidak ada kepastian mengenai tanah yang menjadi pokok persoalan. Karena itu, setiap pengaduan perlu ditelaah sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa mediasi membutuhkan objek tanah yang dapat diidentifikasi agar pembahasan terarah pada persoalan yang sebenarnya disengketakan.
Selain perkara yang telah ditangani, masih terdapat persoalan pertanahan yang memerlukan tindak lanjut. Namun, pemenuhan target mediasi menjadi bagian dari pelaksanaan penanganan sengketa pertanahan di Kutim.
“Namun pemeriksaan terhadap kejelasan objek tetap diperlukan agar setiap pengaduan yang diproses memiliki dasar pembahasan yang memadai,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)







Users Today : 329
Users Yesterday : 935
Views Today : 427
Total views : 659141
Who's Online : 4
