Eksistensi.id SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda disiapkan sebagai landasan untuk mengembangkan sektor pariwisata secara lebih terarah, termasuk mengoptimalkan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan destinasi wisata yang telah tersedia. Penataan potensi wisata baru di Kota Tepian juga menjadi salah satu aspek yang akan dibahas.
Menurut Kamaruddin, pengembangan pariwisata perlu didukung sistem pengelolaan yang terencana dan memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian ialah peluang penerapan retribusi di kawasan wisata sebagai sumber pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa potensi wisata alam di Samarinda tidak bisa serta-merta ditetapkan sebagai destinasi unggulan. Setiap lokasi harus melalui kajian dan memenuhi persyaratan sebelum diprioritaskan untuk dikembangkan.
Saat ini, Raperda tersebut masih menjalani tahapan pembahasan di Bapemperda DPRD Samarinda. Sejumlah pertemuan lanjutan dijadwalkan untuk merampungkan pembahasan sebelum memasuki proses harmonisasi, fasilitasi, hingga registrasi.
Kamaruddin menyampaikan, tahapan persiapan harmonisasi direncanakan berlangsung dalam dua pekan mendatang. Setelah proses tersebut dilalui, Raperda akan melanjutkan tahapan berikutnya sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dua minggu yang akan datang kita masuk tahap berikutnya, yakni persiapan harmonisasi. Setelah itu, dilakukan fasilitasi untuk mendapatkan registrasi, kemudian dilanjutkan ke rapat paripurna untuk dijadikan Perda,” ujar Kamaruddin usai rapat, 22 Oktober 2026.
Ia memperkirakan masih dibutuhkan sekitar tiga kali pertemuan untuk menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tersebut ditargetkan masuk agenda paripurna pada Desember 2026.
Kamaruddin berharap, keberadaan regulasi ini nantinya mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengelola sektor pariwisata secara berkelanjutan. Dengan arah pembangunan yang lebih terukur, potensi wisata Samarinda diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD.
Ia menambahkan, penyelesaian tahapan pembahasan hingga proses harmonisasi menjadi langkah penting agar Raperda tersebut dapat segera melanjutkan proses menuju penetapan.
“Dua minggu yang akan datang kita masuk tahap berikutnya, yakni persiapan harmonisasi,” demikian Kamaruddin.
Penulis: REZKY
Editor: redaksi










Users Today : 813
Users Yesterday : 935
Views Today : 1080
Total views : 659794
Who's Online : 4
