Eksistensi.id, KUTIM – Ide, karya, dan produk yang dihasilkan masyarakat memiliki nilai yang perlu dilindungi agar tidak mudah digunakan atau diklaim pihak lain.
Upaya perlindungan tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui layanan Sentral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sekretaris BRIDA Kutim, M. Apandi, mengatakan Sentral HKI dibuka untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap karya maupun produk yang dimilikinya.
“Karena kami memiliki Sentral HKI, kami bisa memfasilitasi seluruh masyarakat untuk melakukan perlindungan terhadap produknya, terhadap idenya, maupun terhadap hak kekayaan yang dia miliki,” ujar Apandi, Rabu (23/9/26).
Menurutnya, pelayanan tersebut menjadi salah satu bagian dari kegiatan BRIDA yang terus dilaksanakan setiap tahun. Masyarakat yang memiliki produk, gagasan, maupun karya dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pendampingan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Apandi mengatakan keberadaan Sentral HKI sekaligus menjadi bagian dari upaya BRIDA memperkenalkan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki hasil karya dan produk yang memiliki nilai ekonomi maupun inovasi.
“Setiap tahun juga kami selalu memfasilitasi HKI. Itu salah satu bentuk kami mempromosikan fungsi dari BRIDA,” katanya.
Pelayanan Sentral HKI yang terus berjalan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat Kutim untuk tidak hanya menghasilkan karya atau produk, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan atas hasil yang telah mereka ciptakan.(adv/Kutim/Nurfa)







Users Today : 401
Users Yesterday : 326
Views Today : 577
Total views : 626693
Who's Online : 2
