Eksistensi.id, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendorong penguatan kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Menurut Abdul Rohim, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi petugas dalam menjalankan tugas, mulai dari upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran hingga penyelamatan.
Hal itu menjadi salah satu fokus dalam rapat pembahasan Raperda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rohim mengatakan, pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menggali berbagai persoalan yang dihadapi Damkar, khususnya kebutuhan dan kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Tadi yang kita bahas itu soal pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Ini baru tahapan pertama pembahasan kita dengan OPD-OPD terkait. Jadi tadi masih brainstorming, terutama untuk meminta pandangan teman-teman di Dinas Kebakaran mengenai kendala dan masalah yang selama ini dihadapi,” ujarnya.
Ia menyebut, pengaturan mengenai relawan serta dukungan sarana dan prasarana menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Selain itu, terdapat persoalan ketika petugas hendak melakukan intervensi terhadap kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran karena terbentur batas kewenangan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam Raperda agar Damkar memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pencegahan, penanggulangan kebakaran maupun penyelamatan.
“Kita berharap nanti ketika Perda ini sudah ditetapkan, seluruh kebutuhan dan masalah yang selama ini dihadapi Dinas Damkar, stakeholder, termasuk relawan, bisa terakomodasi. Dengan begitu, dalam menjalankan tugas, mereka akan lebih mudah,” kata Abdul Rohim.
Ia menilai kejelasan kewenangan penting agar petugas tidak ragu mengambil langkah ketika menemukan persoalan di lapangan. Regulasi nantinya diharapkan mampu memberikan batas kewenangan sekaligus dasar hukum yang jelas dalam setiap tindakan.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada mereka untuk melakukan intervensi. Ketika terjadi kebakaran, mereka juga memiliki kekuatan dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Abdul Rohim menambahkan, pembahasan Raperda akan terus dilanjutkan dengan melibatkan OPD terkait. Naskah akademik yang sebelumnya telah tersedia juga akan disempurnakan berdasarkan berbagai masukan yang diperoleh selama proses pembahasan.
“Untuk naskah akademiknya, sebenarnya sudah ada. Tetapi sekarang kita ingin melakukan penyempurnaan. Dari naskah akademik yang sudah dibuat, kita perlu melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan-masukan dari OPD-OPD terkait,” tandasnya.(adv)









Users Today : 108
Users Yesterday : 273
Views Today : 168
Total views : 613700
Who's Online : 8
