Eksistensi.id, Samarinda – Rencana beroperasinya W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Meski mendukung masuknya investasi baru, DPRD menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan aturan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas usahanya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kehadiran investasi di sektor hiburan pada dasarnya dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, keberadaan usaha tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung investasi yang masuk ke Samarinda. Tetapi setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan teknis sebelum beroperasi,” ujarnya.
Deni menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kesiapan fasilitas keselamatan yang dimiliki pengelola. Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah sistem proteksi kebakaran mengingat tempat hiburan memiliki tingkat aktivitas dan jumlah pengunjung yang cukup tinggi.
Menurutnya, seluruh perangkat keselamatan harus dipastikan berfungsi dengan baik untuk meminimalkan risiko apabila terjadi keadaan darurat.
“Kami ingin memastikan sistem pengamanan gedung berjalan sesuai standar. Keselamatan pengunjung dan pekerja harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas usaha. Deni menilai keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi bagian penting yang harus dipenuhi agar operasional usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Ia menegaskan seluruh limbah wajib diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke saluran umum guna mencegah potensi pencemaran.
“Jangan sampai limbah dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan. Semua harus memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
DPRD juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan karena pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga perlu dibuktikan melalui verifikasi langsung terhadap sarana dan sistem yang tersedia.
Menurut Deni, apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi sebenarnya, Komisi III tidak menutup kemungkinan melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kami akan memastikan seluruh laporan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau ada standar yang belum dipenuhi, tentu akan menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menegaskan pengawasan yang dilakukan DPRD bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Kami ingin usaha berkembang, tetapi keselamatan publik dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.(adv/Fara)









Users Today : 279
Users Yesterday : 350
Views Today : 467
Total views : 546407
Who's Online : 1