Eksistensi.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai landasan hukum penataan kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan anak sungainya.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mendukung pengendalian banjir sekaligus penataan kawasan tepian sungai yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan keberadaan perda ini diperlukan karena selama ini pemerintah daerah belum memiliki aturan khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan penataan bangunan maupun aktivitas yang berada di sekitar aliran sungai, khususnya di sepanjang SKM dan 14 anak sungainya yang tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Selama ini belum ada aturan daerah yang secara khusus mengatur kawasan sempadan sungai. Karena itu, kami ingin segera menyelesaikan perda ini agar penataan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan batas sempadan sungai berdasarkan hasil kajian teknis. Jarak antara bangunan dan bibir sungai nantinya tidak ditentukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai.
Sukamto menjelaskan, penentuan sempadan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari lebar sungai, kedalaman, hingga kondisi lingkungan di sekitarnya. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan jarak sempadan pada setiap lokasi.
“Penetapannya berdasarkan kajian teknis. Ada kawasan yang memungkinkan sempadan lima meter, ada pula yang bisa lebih luas sesuai kondisi sungainya,” katanya.
Meski demikian, DPRD memastikan proses penataan tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah akan memperhatikan aspek sosial masyarakat yang selama ini telah bermukim di kawasan bantaran sungai.
Pendekatan bertahap dinilai penting agar proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Penataan tentu mempertimbangkan kondisi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan terukur,” tegasnya.
Selain mendukung pengurangan risiko banjir, DPRD juga memandang penataan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih tertata. Kawasan tepian sungai dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi ruang publik, kawasan wisata, hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat.(adv/Fara)







Users Today : 279
Users Yesterday : 350
Views Today : 465
Total views : 546405
Who's Online : 2