Eksistensi.Id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap operasional insinerator pengolahan sampah yang dinilai masih menyimpan sejumlah persoalan. Mulai dari isu pengupahan, beban kerja petugas, hingga aspek keselamatan kerja menjadi sorotan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk informasi terkait adanya pekerja yang memilih mengundurkan diri. Dugaan ketidaksesuaian gaji menjadi salah satu faktor yang mencuat, meski hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
“Kami mendapat informasi soal gaji yang dianggap tidak sesuai, tapi ini masih perlu kami telusuri, termasuk bagaimana beban kerja yang mereka jalani,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem kerja insinerator seharusnya terdapat pembagian tugas yang jelas antara pekerja yang melakukan pemilahan dan yang bertugas membakar sampah. Ia menegaskan bahwa tidak semua sampah dapat langsung dimusnahkan melalui pembakaran.
“Sampah yang dibakar itu residu, yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Material seperti plastik, kardus, atau botol seharusnya dipilah terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan kondisi di lapangan, apakah pekerja menjalankan tugas sesuai pembagian atau justru merangkap beberapa pekerjaan sekaligus. Jika hal tersebut terjadi, beban kerja dinilai akan menjadi terlalu berat.
“Kalau satu orang harus memilah sekaligus membakar, tentu itu tidak ideal. Ini yang akan kami klarifikasi ke dinas terkait,” tegasnya.
Terkait pengupahan, beredar informasi bahwa pekerja insinerator menerima gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan. Namun angka tersebut belum dipastikan secara resmi. Andriansyah menilai, besaran upah seharusnya disesuaikan dengan tingkat beban kerja melalui analisis yang tepat.
“Kalau pekerjaannya berisiko dan berat, maka pengupahan juga harus menyesuaikan. Tidak bisa disamakan dengan pekerjaan biasa,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan kerja bagi para petugas. Pekerjaan di sektor pengolahan sampah dinilai memiliki risiko tinggi, sehingga wajib didukung dengan kelengkapan alat pelindung diri (APD).
“Perlengkapan seperti sepatu boot, masker, helm, hingga rompi harus disediakan. Itu menjadi tanggung jawab pengelola, bukan pekerja,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai persoalan insinerator tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Minimnya pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu kendala yang memperberat kerja di lapangan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan. Edukasi dan pembiasaan pemilahan sejak tingkat rumah tangga hingga lingkungan RT perlu diperkuat.
DPRD juga mendorong pembentukan komunitas peduli lingkungan untuk membantu pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta penjelasan terkait operasional insinerator, termasuk sistem kerja, skema pengupahan, serta perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin semua aspek ini jelas agar program pengelolaan sampah bisa berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
penulis : Fara | Editor : Redaksi







Users Today : 206
Users Yesterday : 450
Views Today : 288
Total views : 503912
Who's Online : 3
