Eksistensi.id, Samarinda – Pemanfaatan layanan publik berbasis digital dinilai dapat mempersempit peluang praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi.
DPRD Kota Samarinda mengajak masyarakat menggunakan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah, baik secara daring maupun langsung.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan perkembangan sistem pelayanan membuat sejumlah urusan administrasi kini lebih mudah diakses masyarakat.
Ia mencontohkan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan tanpa harus melalui perantara.
“Secara umum pelayanan publik di Samarinda sudah sangat bagus. Contohnya di Disdukcapil, pengurusan KTP dan Kartu Keluarga tidak lagi ribet. Bahkan ada layanan jemput bola ke rumah warga,” kata Samri, Senin (3/8/2026).
Menurut Samri, keberadaan layanan daring juga memberikan pilihan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Pemerintah tetap menyediakan pelayanan tatap muka sehingga warga dapat memilih mekanisme sesuai kebutuhannya.
Ia menilai celah percaloan biasanya muncul ketika masyarakat menganggap proses administrasi terlalu rumit atau membutuhkan waktu lama. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pihak tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan menggunakan biaya tambahan.
“Proses tatap muka yang berulang kali membuat warga memilih calo karena ingin praktis. Begitu calo pasang harga mahal, warga malah mengira biaya tinggi itu dari pemerintah. Padahal ketentuannya sudah jelas,” jelasnya.
Samri menyebut pengurusan paspor sebagai salah satu contoh layanan yang telah banyak memanfaatkan sistem digital. Masyarakat dapat mengisi data dan mengunggah persyaratan terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor untuk tahapan yang memang mengharuskan kehadiran pemohon.
“Jadi pelayanan online itu membantu kita dalam pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor dan semacamnya. Warga tinggal isi data, datang untuk foto, lalu tiga hari kemudian paspor jadi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta masyarakat tidak mudah menyerahkan pengurusan dokumen kepada pihak ketiga. Pemanfaatan layanan resmi dinilai bukan hanya membuat proses lebih transparan, tetapi juga melindungi warga dari biaya tambahan yang tidak semestinya.
“Pelayanan kita sudah bagus. Tinggal masyarakat mau memanfaatkannya atau tidak. Kalau tidak pakai sistem daring, warga sendiri yang rugi karena berpotensi terjerat biaya mahal dari calo,” pungkas Samri.(adv)








Users Today : 157
Users Yesterday : 293
Views Today : 196
Total views : 595065
Who's Online : 5
