Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menyusun aturan baru untuk memperbaiki tata kelola pasar rakyat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi pedagang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat disiapkan tidak hanya untuk mengatur transaksi, tetapi juga mencakup kebersihan, parkir, penggunaan lapak, hingga pemberdayaan UMKM.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pedagang dan masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah mengumpulkan berbagai masukan untuk menentukan konsep pengelolaan pasar yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Selama ini kami bersama anggota pansus terus menyerap masukan masyarakat mengenai seperti apa pasar rakyat yang mereka inginkan,” kata Viktor, Senin (3/8/2026).
Salah satu perhatian DPRD ialah memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Tata kelola pasar yang baik diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan dan pada akhirnya ikut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi tersebut juga akan mengatur standar kebersihan agar pasar tidak hanya ramai dari sisi transaksi, tetapi tetap nyaman digunakan masyarakat. DPRD ingin kawasan pasar memiliki pengelolaan yang lebih teratur sehingga dapat berfungsi sebagai ruang publik sekaligus pusat kegiatan ekonomi.
Viktor mengatakan penguatan pedagang juga dapat dilakukan melalui pembentukan koperasi. Wadah tersebut diharapkan membantu pedagang membangun kebiasaan menabung serta membuka akses pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan daerah.
“Jadi para pedagang nantinya bisa menabung,” ujarnya.
Penataan fisik kawasan turut menjadi bagian yang dibahas. DPRD ingin persoalan pedagang yang memilih berjualan di luar area pasar, termasuk menggunakan badan jalan, dapat diminimalkan. Keberadaan parkir liar juga akan menjadi bagian dari pengaturan dalam Raperda.
“Dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi yang berjualan di depan pasar dan meninggalkan lapaknya. Tidak ada lagi parkir liar. Semua kita masukkan dalam Raperda ini,” tegas Viktor.
Ke depan, DPRD berharap pasar rakyat tidak hanya menjadi tempat jual beli. Kawasan tersebut juga dapat dikembangkan sebagai ruang interaksi masyarakat yang nyaman sekaligus memiliki potensi untuk mendukung kegiatan seni, budaya, dan wisata lokal.
Dengan aturan yang lebih komprehensif, pengelolaan pasar diharapkan mampu menciptakan ketertiban tanpa mengurangi ruang usaha pedagang, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara lebih luas.(adv)








Users Today : 157
Users Yesterday : 293
Views Today : 197
Total views : 595066
Who's Online : 5
