Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperpanjang masa kerja guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penataan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membenarkan bahwa masa kerja tenaga guru PPPK telah diperpanjang. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas di sekolah.
“Guru, Alhamdulillah sudah kita perpanjang juga kemarin,” kata Ardiansyah, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak terlepas dari penataan status PPPK, termasuk penyesuaian terhadap tenaga yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Ardiansyah menjelaskan, sebelumnya masih terdapat tenaga dalam jumlah terbatas yang berada dalam skema tersebut. Kondisi itu kemudian perlu disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam penataan aparatur daerah.
Secara keseluruhan, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kutim tercatat mencapai 7.256 orang hingga Maret 2026. Para tenaga tersebut tersebar di berbagai sektor dan tetap menjalankan tugas untuk mendukung pelayanan pemerintahan.
Khusus bidang pendidikan, kebutuhan terhadap tenaga pengajar juga masih menjadi perhatian. Pemkab Kutim sebelumnya mencatat sebanyak 795 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri berpeluang diusulkan menjadi PPPK berdasarkan analisis jabatan serta kebutuhan daerah.
Data tersebut menunjukkan penataan tenaga pendidikan di Kutim tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan masa kerja guru yang telah berstatus PPPK. Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan kebutuhan tenaga pengajar dengan formasi dan kebijakan aparatur yang berlaku.
“Penyesuaian kebijakan PPPK dilakukan agar keberadaan tenaga pemerintah tetap dapat mendukung kebutuhan pelayanan di daerah,” terangnya.
Perpanjangan masa kerja guru PPPK tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengelolaan tenaga pendidikan di Kutim, seiring dengan proses penataan status dan kebutuhan aparatur pemerintah daerah. (adv/Kutim/nurfa)









Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 553
Total views : 635134
Who's Online : 2
