Eksistensi.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti ketimpangan yang masih dirasakan daerah penghasil batu bara, khususnya Kalimantan Timur, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar produksi batu bara nasional namun tetap harus menanggung berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kontribusi besar Kalimantan Timur terhadap sektor energi nasional seharusnya diimbangi dengan perhatian yang lebih serius terhadap pengawasan pascatambang.
Menurutnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari industri pertambangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan tambang, termasuk keberadaan lubang bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal, menunjukkan masih perlunya penguatan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan tambang.
“Daerah ini memberikan kontribusi besar terhadap produksi batu bara nasional. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Selasa (9/6/26).
Deni menjelaskan, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap lubang bekas tambang yang masih berpotensi membahayakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui tingkat risiko di lapangan sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi yang harus dilakukan perusahaan pemegang izin tambang.
“Lubang-lubang bekas tambang yang masih terbuka harus dipetakan secara jelas. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menilai komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang tidak lagi membuka ruang bagi izin tambang baru harus dibarengi dengan penyelesaian persoalan tambang yang telah ada sebelumnya. Pasalnya, hingga kini masih terdapat area bekas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Karena itu, Deni menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Setiap perusahaan wajib memastikan kawasan tambang yang mereka kelola, termasuk area pascatambang, berada dalam kondisi aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya. Keselamatan warga harus menjadi perhatian utama dan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas area tambang yang mereka kelola,” tegasnya.
Menurut DPRD, penyelesaian persoalan lubang bekas tambang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah pusat agar manfaat sektor pertambangan dapat dirasakan secara berimbang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan.(adv/Fara)





Users Today : 279
Users Yesterday : 350
Views Today : 466
Total views : 546406
Who's Online : 1