Eksistensi.id, KUTIM – Keberhasilan upaya eliminasi penyakit kaki gajah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perlu dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah infeksi masih ditemukan di masyarakat. Survei darah menjadi salah satu langkah evaluasi setelah pelaksanaan pemberian obat pencegahan secara massal.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut pengendalian filariasis. Jika masih ditemukan warga dengan hasil positif, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan medis.
“Kalau ada ya kita obati. Kalau enggak ada kita bisa eliminasi,” kata Sumarno, Kamis (22/10/26).
Pemeriksaan ini diperlukan karena pelaksanaan pemberian obat pencegahan belum dengan sendirinya memastikan penularan telah berhenti. Kondisi di lapangan tetap perlu diperiksa untuk mengetahui apakah masih terdapat indikasi infeksi yang berpotensi mempertahankan penularan.
Filariasis atau penyakit kaki gajah merupakan infeksi akibat cacing filaria yang ditularkan melalui gigitan nyamuk. Penyakit ini dapat menyebabkan pembengkakan pada bagian tubuh tertentu dan menimbulkan gangguan jangka panjang apabila tidak ditangani dengan tepat.
Karena itu, survei lanjutan memiliki fungsi lebih dari sekadar mengevaluasi pelaksanaan program.
“Hasilnya membantu petugas kesehatan mengidentifikasi kebutuhan penanganan sekaligus menjadi dasar untuk menilai perkembangan upaya eliminasi di wilayah yang diperiksa,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kutim juga membutuhkan dukungan masyarakat selama proses pemantauan berlangsung. Warga diharapkan mengikuti arahan petugas dan memanfaatkan layanan kesehatan apabila membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.
Melalui pemeriksaan yang sesuai, perkembangan pengendalian filariasis dapat dinilai berdasarkan kondisi di lapangan.
“Hasil survei menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan apakah upaya eliminasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai persyaratan yang berlaku,” tutupnya.(Adv/Kutim/nurfa)






Users Today : 217
Users Yesterday : 595
Views Today : 432
Total views : 654964
Who's Online : 7
