Eksistensi.id, KUTIM – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perlu memahami perbedaan kewenangan instansi dalam pengurusan tanah agar proses administrasi maupun penyelesaian persoalan lahan dapat diarahkan ke pihak yang tepat.
Dinas Pertanahan Kutim mendorong penataan prosedur di tingkat desa dan kelurahan sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim, Adi, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu, administrasi surat tanah di tingkat desa dan kelurahan perlu dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pembagian kewenangan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menentukan jalur pengurusan dokumen,” katanya, Senin (19/10/26).
Dinas Pertanahan Kutim membantu pembenahan prosedur melalui dorongan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) serta pengembangan Sistem Administrasi Pertanahan (SiapTah).
Selain penataan administrasi, dinas juga terlibat dalam gugus tugas reforma agraria bersama instansi lain, termasuk program yang berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Koordinasi lintas instansi diperlukan ketika pengajuan lahan berdekatan dengan kawasan hutan, kawasan transmigrasi, atau wilayah yang memiliki batasan tertentu. Pemeriksaan status kawasan dibutuhkan sebelum proses lebih lanjut dilakukan agar penanganannya sesuai ketentuan.
Adapun persoalan sengketa tanah perlu ditangani berdasarkan jenis kasus dan kewenangan bidang terkait.
“Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai instansi yang berwenang agar pengurusan tidak salah jalur,” ungkapnya.
Melalui pembenahan prosedur dan koordinasi antarlembaga, Dinas Pertanahan Kutim berupaya mendukung administrasi pertanahan yang lebih tertib sekaligus membantu masyarakat memahami tahapan pengurusan lahan.(Adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 214
Users Yesterday : 595
Views Today : 422
Total views : 654954
Who's Online : 14
