Eksistensi.id, KUTIM – Pencatatan koordinat bidang tanah menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih lahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui aplikasi Sistem Administrasi Pertanahan (SiapTah), lokasi dan luasan tanah yang diajukan masyarakat dapat direkam sebagai bagian dari proses administrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim, Adi, menjelaskan bahwa pencatatan koordinat dilakukan saat petugas melaksanakan verifikasi lapangan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke aplikasi bersama informasi pengajuan tanah agar lokasi bidang lebih jelas dan terdokumentasi.
“Melalui proses verifikasi lapangan, petugas dapat memasukkan koordinat lokasi tanah yang diajukan masyarakat,” katanya, Selasa (20/10/26).
Pencatatan ini diharapkan membantu petugas mengenali kemungkinan persinggungan antara bidang tanah yang diajukan. Dengan begitu, potensi persoalan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
Selain koordinat, aplikasi tersebut dirancang memuat informasi mengenai kawasan hutan. Fitur ini dapat membantu pemeriksaan awal terhadap lokasi yang diajukan, terutama jika berdekatan dengan kawasan hutan atau kawasan transmigrasi.
Adi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan batas kawasan sebelum pengajuan surat tanah dilakukan. Pemeriksaan status lahan diperlukan agar proses administrasi tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku pada wilayah tersebut.
“Meski demikian, keberadaan aplikasi bukan berarti seluruh persoalan pertanahan otomatis terselesaikan,” demikian keterangan dalam narasi yang tersedia. Data dan hasil pemeriksaan tetap perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.
Dinas Pertanahan Kutim berperan dalam pengembangan platform dan koordinasi penerapannya, sedangkan pemerintah desa atau kelurahan menjalankan pemeriksaan administrasi serta verifikasi lapangan.
“Melalui pencatatan lokasi dan pemeriksaan status kawasan, SiapTah diharapkan memperkuat ketertiban administrasi pertanahan sejak tahap awal pengajuan,” tandasnya.(adv/Kutim/nurfa)









Users Today : 218
Users Yesterday : 595
Views Today : 435
Total views : 654967
Who's Online : 8
