Eksistensi.id, Samarinda – Nama Haji Arfan ikut terseret dalam polemik dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tambang batu bara PT Raja Rahma Prima setelah sebuah unggahan akun media sosial Infocerewet ramai diperbincangkan publik, Senin malam (18/5/2026).
Dalam unggahan yang beredar sekitar pukul 20.00 WITA itu, perusahaan disebut diduga belum membayarkan gaji karyawan selama lima bulan. Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut Haji Arfan yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur sebagai pemilik perusahaan tambang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Raja Rahma Prima menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah seluruh informasi yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, pihak perusahaan menilai informasi yang dipublikasikan belum diverifikasi secara menyeluruh dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Mereka juga meluruskan penyebutan nama Haji Arfan sebagai pemilik tambang. Menurut pihak terkait, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun administrasi perusahaan yang sebenarnya.
Terkait isu pembayaran gaji karyawan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memiliki mekanisme penyelesaian internal serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat persoalan di lingkungan perusahaan, penyelesaiannya dinilai seharusnya ditempuh melalui jalur resmi, bukan melalui opini sepihak di media sosial.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, namun tetap harus berlandaskan data, fakta, etika, dan prinsip keberimbangan informasi,” demikian isi klarifikasi resmi yang disampaikan pihak perusahaan.
PT Raja Rahma Prima juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun perusahaan. Mereka meminta pihak penyebar informasi segera melakukan klarifikasi dan koreksi serta membuka ruang konfirmasi secara berimbang kepada seluruh pihak terkait.
Selain itu, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi yang dianggap tidak benar tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar yang jelas. Klarifikasi itu disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Penulis : Fara





Users Today : 86
Users Yesterday : 370
Views Today : 224
Total views : 527682
Who's Online : 1
