Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian banjir dan penataan kawasan bantaran sungai. Meski demikian, pembahasan regulasi tersebut masih dihadapkan pada persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan keberadaan aturan sempadan sungai sangat penting untuk memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan kawasan di sepanjang aliran sungai.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga berhubungan langsung dengan upaya menjaga fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.
“Tujuan utamanya adalah memastikan kawasan sempadan sungai dapat ditata dengan baik sehingga mendukung pengurangan risiko banjir, menjaga fungsi lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (8/6/26).
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan ditemukan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaan sungai dan sempadannya masih berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menetapkan berbagai kebijakan pemanfaatan kawasan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda saat ini berupaya menyusun regulasi yang tetap mampu mengakomodasi kebutuhan daerah, namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Rohim, salah satu fokus yang sedang dibahas adalah penentuan fungsi kawasan sempadan sungai agar memiliki manfaat yang jelas bagi kota. Selain sebagai zona perlindungan lingkungan, kawasan tersebut juga berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, kawasan publik, hingga penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami ingin ada kepastian arah pemanfaatan kawasan sempadan. Jangan hanya menjadi ruang kosong, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Politikus PKS itu menilai penataan sempadan sungai menjadi langkah strategis karena Samarinda selama ini masih menghadapi persoalan banjir yang berulang. Menurutnya, sungai dan kawasan bantaran merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila kawasan sempadan tidak terjaga, fungsi sungai dalam menampung dan mengendalikan aliran air akan berkurang sehingga berpotensi meningkatkan risiko genangan di kawasan permukiman.
“Kalau sempadannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka kemampuan sungai dalam mengendalikan air juga akan berkurang. Karena itu penataannya harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain mendukung pengendalian banjir, Rohim juga melihat potensi besar kawasan sungai sebagai bagian dari pengembangan wajah kota. Ia menilai sungai di Samarinda dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang terintegrasi dengan sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, konsep tersebut telah diterapkan di berbagai kota yang berhasil menjadikan sungai sebagai pusat aktivitas warga sekaligus penggerak ekonomi lokal.
“Ke depan, sungai tidak hanya berfungsi sebagai aliran air, tetapi juga bisa menjadi bagian dari pengembangan kota yang lebih modern, tertata, dan memiliki nilai ekonomi,” pungkasnya.(adv/Fara)








Users Today : 79
Users Yesterday : 235
Views Today : 983
Total views : 603226
Who's Online : 2
