Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menjalankan pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum sepanjang 2026. Namun, peluang kegiatan tersebut masih terbuka apabila kebutuhan pembangunan masuk dalam perencanaan dan mendapat dukungan anggaran melalui APBD Perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Simon Salombe mengatakan, pengadaan lahan tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Kegiatan tersebut bergantung pada kebutuhan pembangunan yang diajukan perangkat daerah serta ketersediaan anggaran.
“Bidang pengadaan lahan untuk fasilitas umum tentu itu kita lakukan ketika ada anggaran masuk, ada permohonan dari dinas atau badan yang membutuhkan lahan. Itu yang kita bisa laksanakan,” kata Simon, saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada permohonan pengadaan lahan yang masuk untuk dilaksanakan pada tahun berjalan. Kondisi tersebut membuat Dinas Pertanahan belum memiliki kegiatan pengadaan lahan fasilitas umum pada 2026.
“Untuk tahun ini belum ada yang masuk. Belum ada yang kita lakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Simon tidak menutup kemungkinan adanya kegiatan pengadaan lahan apabila kebutuhan tersebut muncul dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Untuk sementara ini belum ada, nggak tahu kalau di perubahan ada,” katanya.
Menurut Simon, pengadaan lahan baru dapat diproses setelah perangkat daerah menyampaikan kebutuhan pembangunan. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan lokasi yang diperlukan.
Dinas Pertanahan selanjutnya melakukan identifikasi terhadap lokasi yang diusulkan. Hasil identifikasi tersebut kembali dikoordinasikan dengan perangkat daerah pemohon untuk memastikan lahan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan fasilitas yang akan dibangun.
“Misalnya ada dinas pendidikan mau membangun SMP, dia mengusulkan kepada kita. Kita identifikasi lokasinya, setelah itu kita kembalikan lagi ke dinas yang bersangkutan, apakah lokasi itu sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Hal serupa berlaku untuk kebutuhan lahan bagi fasilitas lainnya. Setiap lokasi harus terlebih dahulu disesuaikan dengan fungsi pembangunan yang direncanakan agar pengadaan lahan tidak berhenti pada proses penyediaan tanah, tetapi benar-benar mendukung program pemerintah daerah.
Dengan pola tersebut, pengadaan lahan diarahkan berdasarkan kebutuhan pembangunan yang jelas. Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan anggaran serta prioritas pembangunan yang ditetapkan.
“Karena itu, Dinas Pertanahan masih membuka ruang pelaksanaan pengadaan lahan apabila terdapat usulan baru dari perangkat daerah dan anggarannya dapat dialokasikan dalam perubahan APBD,” terangnya.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 295
Users Yesterday : 282
Views Today : 576
Total views : 635157
Who's Online : 1
