Eksistensi.Id, KUTIM – Penanganan persoalan pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi antar-pihak. Dinas Pertanahan Kutim membuka ruang mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki perbedaan kepentingan atas suatu bidang tanah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak, khususnya dalam persoalan yang melibatkan masyarakat maupun badan usaha.
Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, mengatakan setiap persoalan tanah memiliki karakter berbeda sehingga penanganannya perlu diawali dengan mengetahui secara jelas duduk perkara dan keterangan dari pihak yang terlibat.
“Kalau berbicara permasalahan tanah itu memang kompleks. Baik itu antara perusahaan dengan kelompok-kelompok tani. Tetapi kita memang selalu berusaha untuk menangani dengan melalui mediasi,” kata Simon, saat diwawancarai.
Menurut dia, Dinas Pertanahan tidak langsung membawa setiap persoalan ke tahap perkara. Ada tahapan yang dilakukan lebih dahulu agar pihak-pihak yang berselisih memiliki kesempatan menyampaikan informasi sekaligus mencari kemungkinan penyelesaian.
Tahap awal dilakukan dengan meminta klarifikasi dari para pihak. Informasi tersebut kemudian dipelajari dan dianalisis sebelum Dinas Pertanahan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam forum mediasi.
“Kita awali dengan meminta klarifikasi para pihak. Setelah ada klarifikasi dari para pihak, kita pelajari, kita analisa. Maka kita lakukan pertemuan, kita lakukan mediasi,” jelasnya.
Simon menilai pola tersebut penting karena penyelesaian persoalan tanah tidak cukup hanya dengan mempertemukan para pihak. Pemerintah juga perlu memahami informasi yang disampaikan masing-masing pihak agar proses mediasi dapat berjalan berdasarkan persoalan yang sebenarnya.
Dalam pelaksanaannya, mediasi dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila belum tercapai kesepakatan. Ruang tersebut diberikan agar para pihak memiliki kesempatan untuk kembali membahas persoalan dan mencari titik temu.
Namun, apabila setelah beberapa kali mediasi tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat diarahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ketika sudah berulang-ulang kita lakukan, mungkin tiga kali atau empat kali, tidak ada kesepakatan para pihak, ya tentu kita tingkatkan ke tingkat perkara,” ujarnya.
Simon menegaskan, pendekatan bertahap tersebut menjadi bagian dari peran Dinas Pertanahan dalam membantu menangani persoalan pertanahan di daerah. Pemerintah daerah berupaya agar setiap pengaduan memperoleh ruang penanganan dan tidak langsung berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Melalui klarifikasi, kajian, pertemuan dan mediasi, Dinas Pertanahan Kutim mendorong agar persoalan tanah dapat diselesaikan sedini mungkin melalui komunikasi.
” Sementara untuk persoalan yang belum menemukan titik temu, proses selanjutnya tetap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 556
Total views : 635137
Who's Online : 2
