Eksistensi.Id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong penguatan kepastian administrasi kepemilikan tanah masyarakat melalui rencana program satu kepala keluarga (KK) satu sertifikat. Program tersebut menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah yang diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap dokumen legal kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Simon Salombe mengatakan, pemerintah daerah tengah membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyiapkan pola pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, sinergi dengan BPN menjadi bagian penting karena proses sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berada dalam kewenangan BPN.
“Terkait dengan sertifikasi melalui PTSL itu adalah kewenangan BPN. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Simon, saat diwawancarai.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengambil peran melalui koordinasi dan kerja sama agar agenda satu KK satu sertifikat dapat diselaraskan dengan program pertanahan yang berjalan di tingkat pusat.
Simon menyebut, program satu KK satu sertifikat telah masuk dalam agenda pemerintah daerah dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, pihaknya terus mengupayakan adanya pola kerja yang dapat mempertemukan target pemerintah daerah dengan pelaksanaan sertifikasi oleh BPN.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah penyesuaian dengan kuota PTSL yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Simon, penyelarasan diperlukan agar tambahan target yang diusulkan pemerintah daerah dapat tercatat dengan baik dalam sistem sertifikasi pertanahan.
“BPN juga ada target PTSL dari pusat. Ada kuota PTSL dari pusat,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran, apabila BPN memiliki kuota 300 bidang dari pemerintah pusat dan terdapat tambahan usulan 500 bidang dari pemerintah daerah, maka mekanisme pencatatan dan pelaporannya perlu disesuaikan.
“Kalau kuotanya hanya 300 dari pusat, lalu kita lakukan di daerah penambahan misalnya 500. Maka mau tak mau laporan PTSL-nya 800,” jelasnya.
Karena itu, Dinas Pertanahan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan formulasi yang tepat. Pembahasan juga telah diarahkan hingga tingkat Kantor Wilayah agar pelaksanaan program memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Simon menegaskan, koordinasi tersebut dilakukan agar program yang telah masuk dalam agenda pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Maka ini yang dia masih rumuskan seperti apa ini. Supaya tidak ada yang salah, tidak ada yang keliru di dalam,” katanya.
Melalui koordinasi tersebut, Dinas Pertanahan Kutim berupaya memastikan rencana satu KK satu sertifikat dapat disiapkan secara matang, sekaligus mendukung peningkatan kepastian administrasi kepemilikan tanah bagi masyarakat.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 550
Total views : 635131
Who's Online : 2
