Eksistensi.id, KUTIM – Kejelasan dokumen dan lokasi bidang tanah menjadi fokus pengembangan Sistem Administrasi Pertanahan (SiapTah) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui platform digital ini, proses pengajuan surat tanah di tingkat desa dan kelurahan diarahkan agar lebih tertata, mulai dari pemeriksaan berkas hingga pencatatan koordinat lahan.
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim, Adi, menjelaskan bahwa SiapTah dikembangkan melalui kerja sama dengan GIZ serta melibatkan pihak ketiga. Aplikasi tersebut dirancang untuk membantu pemerintah desa dan kelurahan mengelola administrasi pengajuan surat tanah dalam satu sistem.
“Melalui SiapTah, proses pengajuan surat tanah dapat dikelola lebih terstruktur, mulai dari dokumen persyaratan hingga pencatatan data bidang tanah,” ujar Adi, Senin (19/10/26).
Dalam pelaksanaannya, masyarakat mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi. Petugas desa atau kelurahan kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi lapangan. Pada tahap tersebut, titik koordinat bidang tanah dapat dicatat untuk memperjelas posisi serta informasi lahan yang diajukan.
Adi juga menekankan pentingnya aturan yang menjadi pedoman pemerintah desa dan kelurahan dalam menjalankan proses administrasi pertanahan.
“Penggunaan aplikasi perlu didukung SOP yang jelas agar proses penerbitan surat tanah memiliki acuan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dinas Pertanahan Kutim mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki standar operasional prosedur (SOP) penerbitan surat tanah yang ditetapkan kepala desa atau lurah. Adapun pemeriksaan berkas dan verifikasi lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan.
Hingga kini, SiapTah telah diuji coba di empat desa, sementara pelatihan penggunaannya telah dilakukan di 24 desa. Pemerintah daerah merencanakan perluasan penerapan aplikasi ke seluruh desa di 18 kecamatan di Kutim.
“Ke depan, penerapan SiapTah direncanakan menjangkau seluruh desa agar administrasi pertanahan dapat dikelola lebih tertib dan terdokumentasi,” pungkasnya.(adv.kutim/Nurfa)








Users Today : 243
Users Yesterday : 595
Views Today : 487
Total views : 655019
Who's Online : 3
