Eksistensi.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti transparansi dalam proses distribusi kios Pasar Pagi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Laporan yang selama ini hanya disajikan dalam bentuk angka global dianggap belum cukup untuk menjamin akuntabilitas pembagian kios kepada pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pentingnya keterbukaan data hingga ke tingkat penerima agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal dan mencegah potensi penyimpangan.
“Kita minta data by name, siapa saja yang sudah menerima dan yang akan menerima, supaya bisa dipastikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, selama ini DPRD hanya menerima laporan berupa angka total distribusi kios, tanpa rincian nama penerima. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses pengawasan dan membuka celah ketidaktepatan dalam penyaluran.
Ia menekankan, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk memastikan kios benar-benar diberikan kepada pedagang yang berhak.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait pemanfaatan kios. Ia meminta pemerintah menetapkan batas waktu yang tegas bagi penerima kios untuk segera menempati dan menjalankan aktivitas usaha.
“Kita minta ada deadline. Kalau sudah diserahkan kunci, kapan harus ditempati. Kalau tidak ditempati, harus jelas sanksinya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kios yang telah dibangun tidak justru menjadi objek spekulasi atau investasi oleh pihak yang tidak berjualan.
“Pasar ini bukan untuk investasi. Ini untuk pedagang. Jadi yang menempati harus benar-benar berjualan,” katanya.
DPRD, lanjut Iswandi, akan terus mengawal proses distribusi kios agar berjalan transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil di Kota Samarinda.(adv/NFD)









Users Today : 344
Users Yesterday : 239
Views Today : 464
Total views : 513416
Who's Online : 1
