Eksistensi.id, Samarinda — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah penting, namun DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa implementasi di daerah harus segera disiapkan agar perlindungan bagi pekerja benar-benar berjalan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyebut kehadiran regulasi tersebut sebagai momentum yang telah lama dinantikan, mengingat selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa payung hukum yang jelas.
“Ini langkah maju, karena selama ini pekerja rumah tangga hampir tidak memiliki perlindungan yang spesifik. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka mulai diakui,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, keberadaan UU PPRT bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja domestik yang selama ini kerap dipandang sebelah mata, meski memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, Anhar menegaskan bahwa pengesahan di tingkat nasional belum cukup jika tidak diikuti dengan langkah konkret di daerah.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
“Daerah harus segera menindaklanjuti dengan perda, agar implementasinya jelas dan bisa dirasakan langsung oleh pekerja,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehadiran wadah atau organisasi bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, organisasi tersebut dapat menjadi sarana advokasi sekaligus perlindungan kolektif bagi para pekerja.
“Harapannya ada wadah khusus yang bisa menaungi pekerja rumah tangga, sehingga mereka punya ruang untuk mendapatkan perlindungan dan memperkuat posisi mereka,” tegasnya.
Anhar menilai, langkah-langkah tersebut penting agar tujuan utama dari UU PPRT, yakni memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja domestik, dapat benar-benar terwujud di tingkat daerah.(adv/NFD)









Users Today : 344
Users Yesterday : 239
Views Today : 463
Total views : 513415
Who's Online : 1
