Eksistensi.id, Samarinda – Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif, fasilitas perumahan yang terbengkalai, hingga persoalan lingkungan menjadi sejumlah tantangan pembangunan yang perlu mendapat penanganan serius di Samarinda.
DPRD Kota Samarinda menilai berbagai persoalan tersebut membutuhkan landasan hukum agar kebijakan pemerintah daerah memiliki arah dan kepastian dalam pelaksanaannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan terdapat lima regulasi yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan tersebut. Tiga regulasi merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan serta kajian yuridis dan sosiologis mendalam. Tujuannya memastikan setiap aturan memiliki dasar kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kamaruddin.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD ialah ketergantungan ekonomi Samarinda terhadap sektor ekstraktif. Melalui Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2026–2046, pengembangan industri diarahkan pada sektor hilir yang tangguh dan ramah lingkungan. Regulasi ini mencakup 11 sektor unggulan, mulai dari makanan, kayu, tekstil hingga industri kreatif dengan prinsip Industri Hijau.
Kamaruddin juga menjelaskan pentingnya kepastian pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, dan ruang terbuka hijau harus memiliki kejelasan pengelolaan setelah masa pemeliharaan pengembang berakhir.
Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Pemkot juga memiliki kewenangan mengambil alih aset PSU yang telantar.
Persoalan lingkungan menjadi perhatian melalui Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054. Dokumen perencanaan selama 30 tahun itu memuat lima isu strategis, termasuk pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan, penanganan banjir, dan penyediaan ruang terbuka hijau.
Dua regulasi inisiatif DPRD lainnya menyasar pengembangan ekonomi kreatif dan keselamatan satuan pendidikan dari bencana. Pengembangan ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, kemudahan pembiayaan, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Sementara aturan SPAB menekankan kesiapsiagaan warga sekolah dan standar keselamatan bangunan.
“Harapannya Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti seluruh regulasi tersebut melalui kebijakan yang efektif dan dapat diterapkan di lapangan,” tandasnya.(adv/DPRD/Nurfa)









Users Today : 1325
Users Yesterday : 2639
Views Today : 1438
Total views : 683719
Who's Online : 12
