Eksistensi.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan agar calon siswa SMP sudah mendapatkan informasi mengenai sekolah yang sesuai dengan wilayah domisilinya sebelum memasuki masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tersebut dinilai dapat membantu orang tua mempersiapkan pilihan sekolah sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat perubahan domisili menjelang penerimaan murid baru.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohamad Novan Syahronny Pasie, mengatakan gagasan tersebut dibahas dalam evaluasi pelaksanaan SPMB bersama Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurut Novan, persoalan domisili menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Perubahan alamat yang dilakukan menjelang SPMB dapat memengaruhi persaingan pada jalur domisili, meskipun secara administrasi perpindahan tempat tinggal tetap merupakan hak masyarakat selama seluruh persyaratannya dipenuhi.
“Perpindahan domisili secara aturan memang diperbolehkan selama persyaratannya terpenuhi. Tetapi dalam pelaksanaannya, kondisi tersebut bisa berdampak kepada warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Sebagai salah satu langkah antisipasi, DPRD Samarinda mengusulkan agar pemerintah memberikan gambaran mengenai sekolah SMP yang sesuai dengan domisili siswa sejak jauh sebelum pendaftaran SPMB dibuka.
Novan menyebut informasi tersebut dapat mulai diberikan ketika siswa masih duduk di kelas 5 SD. Data domisili yang dimiliki pemerintah dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi awal mengenai sekolah yang berada dalam wilayah penerimaan siswa tersebut.
Dengan informasi yang diperoleh lebih awal, orang tua memiliki waktu untuk memahami pilihan sekolah yang tersedia berdasarkan tempat tinggal anak. Hal tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kebingungan ketika proses SPMB sudah dimulai.
Namun, Novan menegaskan rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pilihan siswa. Rekomendasi hanya menjadi informasi awal mengenai sekolah yang sesuai dengan domisili, sedangkan siswa tetap memiliki hak untuk memilih sekolah lain melalui jalur penerimaan yang tersedia dan memenuhi persyaratan, termasuk jalur prestasi.
“Rekomendasi ini bukan untuk mengunci pilihan siswa. Orang tua hanya diberi gambaran lebih awal mengenai sekolah yang sesuai dengan domisilinya, sedangkan pilihan melalui jalur lain tetap mengikuti aturan SPMB,” jelasnya.
Menurut Novan, mekanisme tersebut juga dapat memberikan kepastian kepada orang tua jauh sebelum masa penerimaan murid baru berlangsung. Mereka dapat mengetahui sejak awal sekolah mana yang kemungkinan menjadi tujuan berdasarkan alamat tempat tinggal anak.
Ia menilai pemberian informasi sejak kelas 5 SD atau paling tidak memasuki semester pertama kelas 6 dapat menjadi bagian dari evaluasi dan perbaikan mekanisme SPMB di Samarinda.
Dengan demikian, orang tua tidak lagi baru mengetahui pilihan sekolah ketika proses pendaftaran sudah berlangsung. Pemerintah juga memiliki waktu untuk melakukan pemetaan dan menyampaikan informasi secara lebih awal kepada masyarakat.
“Setidaknya ketika anak masih kelas 5 SD atau memasuki semester pertama kelas 6, orang tua sudah mengetahui apakah berdasarkan domisilinya anak direkomendasikan ke sekolah A, B, atau C. Jadi sejak awal sudah ada gambaran dan tidak lagi bingung ketika SPMB dimulai,” pungkas Novan.(adv)









Users Today : 105
Users Yesterday : 481
Views Today : 172
Total views : 595652
Who's Online : 1
