Eksistensi.id, Samarinda — Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, meminta penurunan laporan kasus kekerasan terhadap anak pada semester pertama 2026 tidak langsung dianggap sebagai tanda bahwa persoalan tersebut telah selesai.
Menurutnya, angka laporan tetap perlu dibaca secara hati-hati dengan melihat kondisi yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat.
Novan mengatakan data penurunan kasus memang dapat menjadi bahan evaluasi, namun belum cukup untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap anak benar-benar mengalami penurunan. Masih diperlukan pemantauan dan evaluasi di lapangan untuk melihat kemungkinan adanya kasus yang belum dilaporkan atau belum terungkap.
“Data yang ada tentu menjadi bahan evaluasi, tetapi kita juga harus melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai kita merasa aman hanya karena angka laporan terlihat menurun,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Novan, perhatian tidak hanya perlu diarahkan pada jumlah kasus yang tercatat, tetapi juga terhadap faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak masih terjadi. Salah satu hal yang dinilai penting adalah memperkuat peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Ia menilai keluarga memiliki posisi penting sebagai lingkungan pertama bagi anak, baik dalam pembentukan karakter maupun dalam memberikan rasa aman. Ketika fungsi keluarga tidak berjalan secara optimal, anak dinilai akan lebih rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memperkuat ketahanan keluarga. Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendapatkan perhatian yang cukup dari orang-orang terdekatnya,” kata Novan.
Upaya perlindungan anak, lanjutnya, juga tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Masyarakat di lingkungan sekitar perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi anak-anak. Tetangga, tokoh masyarakat hingga lembaga sosial dapat mengambil peran dengan mengenali potensi persoalan sekaligus melaporkannya apabila menemukan dugaan kekerasan.
Di sisi lain, Novan menegaskan aspek penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Setiap perkara yang telah memenuhi unsur hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila unsur hukumnya sudah terpenuhi, tentu proses penegakan hukum harus berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan, kemudahan masyarakat dalam menyampaikan laporan juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda.
Menurut Novan, korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan harus memiliki akses pengaduan yang mudah, jelas, dan responsif.
DPRD Samarinda, kata dia, siap mengawal laporan yang disampaikan masyarakat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Koordinasi tersebut dapat melibatkan kepolisian, DP2PA, serta lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan perlindungan terhadap korban.
Novan menegaskan, perlindungan anak tidak boleh hanya bergerak setelah kekerasan terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian utama melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya.
“Perhatian keluarga dan kepedulian lingkungan harus menjadi prioritas. Pencegahan jauh lebih penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda berharap keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait dapat terus diperkuat.
“Dengan lingkungan yang aman dan ramah anak, setiap anak di Kota Samarinda diharapkan dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal tanpa ancaman kekerasan,” tutupnya.(adv)









Users Today : 109
Users Yesterday : 481
Views Today : 225
Total views : 595705
Who's Online : 1
